JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat ungkap dua Warga Negara Asing (WNA) yang diduga melakukan aktivitas prostitusi online pada kegiatan konferensi pers, Jumat (31/03/2023). Orang Asing pertama berinisial RZ dipergoki di sebuah hotel di kawasan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (17/03/2023). Dalam proses pengamanan, wanita asal Uzbekistan berusia 27 tahun itu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor) maupun izin tinggal keimigrasiannya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa RZ memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dengan masa berlaku 30 hari melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali pada tanggal 4 Maret 2023. Saudara RZ diketahui memberikan tarif sebesar 160 USD – 1.000 USD kepada kliennya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat, Wahyu Eka Putra pada Senin (20/03/2023).
RZ berhasil diringkus melalui aksi penyamaran yang dilakukan oleh petugas Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Wahyu juga mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, RZ mengaku dibantu seseorang dengan inisial SA, warga negara asing yang berperan mencari klien melalui sebuah website serta menjadi penghubung antara calon klien dengan RZ.
Beberapa barang bukti yang telah berhasil diamankan antara lain: a) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Uzbekistan atas nama RZ;
b) 1 (satu) lembar kuitansi pembelian Visa (Visa on Arrival Receipt); c) Uang tunai 200 USD;
d) Pelumas Vgel;
e) Telepon genggam milik RZ yang di dalamnya terdapat percakapan elektronik terkait transaksi praktik prostitusi online.
WNA Asal Maroko Terduga Pelaku Prostitusi Online Turut Diringkus
Tak sampai dua minggu berselang, tepanya pada Selasa (28/03/2023), petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat kembali meringkus seorang WNA Asal Maroko yang diduga melakukan praktik prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Wanita berinisial MBS (24) itu diketahui memasuki wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival dengan masa berlaku 30 hari pada tanggal 16 Maret 2023.
“MBS bekerja sendiri tanpa perantara. Ia menetapkan tarif sebesar 150 US Dollar per jam kepada kliennya,” tutur Wahyu.
Adapun barang bukti milik MBS yang berhasil diamankan antara lain: a) 1 (satu) buah paspor kebangsaan Maroko atas nama MBS,
b) Uang tunai Rp. 2.300.000 (Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah),
c) 1 (satu) Buah Alat Kontrasepsi
d) Serta telepon genggam milik saudara MBS.
“Keduanya (RZ dan MBS) patut diduga melanggar Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf (a) sehingga kepada yang bersangkutan dapat dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” jelas Wahyu.
AUTHOR