KETENTUAN PEMBERIAN / PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
1). Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran;
2). Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
dan Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1 diberikan melalui alih status.
Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
1). Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
2). Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
3). Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
PERSYARATAN UMUM :
1). Mengisi formulir;
2). Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3). Fotokopi Izin Tinggal terbatas yang masih berlaku kecuali bagi Orang Asing eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing, anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap dan warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
4). Surat keterangan domisili;
5). Pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan;
6). Rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait;
7). KITAP lama.