Telepon

+62 811-4326-010

Pemberian/Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

Administrator 10 Juli 2023 684 kali

Pemberian/Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

PERSYARATAN UMUM

Persyaratan Umum Pemberian/Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :
1). Mengisi Formulir;
2). Asli dan Fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, Visa dan Cap Tanda Masuk;
3). KITAS lama (bagi yang telah memiliki KITAS).
4). Surat Permohonan dari penjamin;
5). Surat Penjaminan dari Penjamin;
6). E-KTP/Surat Keterangan Domisili Penjamin;
7). Surat Keterangan Tempat Tinggal;
8). Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.


 

PERSYARATAN KHUSUS

Pesryarataan Khusus Pemberian Izin Tinggal Terbatas
Permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan umum dan melampirkan persyaratan berikut bagi:

PENANAM MODAL
1). Akte pendirian perusahaan yang memuat kepemilikan modal dan/atau saham dari Orang Asing yang ditanam di Indonesia;
2). Surat persetujuan penanaman modal dari lembaga negara yang membidangi penanaman modal dan/atau Izin Usaha Tetap dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) yang masih berlaku;
3). Tanda Daftar Perusahaan;
4). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

TENAGA AHLI
1). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku;
2). Notifikasi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Bukti Pembayaran Dana Kompensasi TKA (DKPTKA);
3). Izin Usaha Tetap/NIB;
4). Tanda Daftar Perusahaan;
5). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
6). Akta pendirian perusahaan.

TENAGA AHLI DI ATAS KAPAL LAUT
1). Surat Keagenan Kapal, Alat Apung atau Instalasi.

ROHANIAWAN
1). Rekomendasi dari Kementrian Agama;
2). Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementrian yang membidangi ketenagakerjaan;
3). Akta pendirian yayasan atau lembaga kerohanian;

MENGIKUTI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
1). Surat rekomendasi dari Kementrian yang membidangi pendidikan atau keagamaan atau lembaga pemerintah yang terkait sesuai dengan bidang kegiatannya;
2). Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi Orang Asing penerima beasiswa dari Pemerintah Republik Indonesia.

PENELITIAN ILMIAH
1). Surat rekomendasi dari Kementrian atau Lembaga Pemerintah yang membidangi penelitian atau Lembaga Pemerintah terkait sesuai dengan bidang kegiatannya.


 

PERSYARATAN BAGI PERSEORANGAN

Persyaratan Izin Tinggal Terbatas Bagi Perorangan

PERKAWINAN CAMPURAN
1). Akte Perkawinan;
2). Kartu Keluarga;
3). Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Catatan Sipil;
4). RPTKA suami/istri (bagi orang asing Tenaga Kerja Ahli);
5). KITAS suami/istri.

ANAK LAHIR DI INDONESIA, MENGIKUTI IZIN TINGGAL ORANGTUA
1). Akta Kelahiran;
2). Paspor Kebangsaan ayah/ibu;
3). KITAS ayah/ibu;
4). Akte Perkawinan orangtua;
5). Surat Keterangan Lapor Lahir dari Kantor Imigrasi.

ANAK BERUSIA DI BAWAH 18 TAHUN ATAU BELUM MENIKAH DARI ORANGTUA PEMEGANG ITAS
1). Akte Kelahiran;
2). Akte Perkawinan;
3). Kartu Keluarga;
4). KITAS/KITAP ayah/ibu.

Bagikan