PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR HILANG :
1). E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah);
4). Surat Kehilangan dari Kepolisian;
5). Surat Keterangan dari Kelurahan (jika paspor hilang karena bencana).
PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR RUSAK :
1). E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah);
4). Surat Keterangan dari Kelurahan (jika paspor rusak karena bencana).
CATATAN :
1). Semua dokumen persyaratan asli WAJIB DIBAWA;
2). Semua dokumen persyaratan wajib DI FOTOKOPI pada lembar kertas ukuran A4 (tidak terpotong);
3). Pastikan data diri (Nama, alamat, tempat dan tanggal lahir) pada E-KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah tercetak sama dan tidak disingkat.
4). Petugas Imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan apabila diperlukan.
5). PEMOHON DATANG LANGSUNG KE KANTOR IMIGRASI
BIAYA PENGGANTIAN PASPOR HILANG / RUSAK :