Telepon

+62 811-4326-010

PENGGGANTIAN PASPOR HILANG/RUSAK

Administrator 12 Desember 2023 571 kali

PENGGGANTIAN PASPOR HILANG/RUSAK

PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR HILANG :

1). E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah);
4). Surat Kehilangan dari Kepolisian;
5). Surat Keterangan dari Kelurahan (jika paspor hilang karena bencana).

 

PERSYARATAN PENGGANTIAN PASPOR RUSAK :

1). E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah);
4). Surat Keterangan dari Kelurahan (jika paspor rusak karena bencana).

 

CATATAN :
1). Semua dokumen persyaratan asli WAJIB DIBAWA;

2). Semua dokumen persyaratan wajib DI FOTOKOPI pada lembar kertas ukuran A4 (tidak terpotong);
3). Pastikan data diri (Nama, alamat, tempat dan tanggal lahir) pada E-KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah tercetak sama dan tidak disingkat.
4). Petugas Imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan apabila diperlukan.
5). PEMOHON DATANG LANGSUNG KE KANTOR IMIGRASI

 


 BIAYA PENGGANTIAN PASPOR HILANG / RUSAK :

Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian  yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Berikut daftar biaya resmi penggantian Paspor Hilang / Rusak berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
1). Biaya Beban Paspor Hilang : Rp. 1.000.000;
2). Biaya Beban Paspor Rusak : Rp. 500.000;
3). Hilang / Rusak Karena Kahar (Bencana) : Rp. 0.

    
Bagikan