Telepon

+62 811-4326-010

VISA DAN IZIN TINGGAL

Administrator 10 Juli 2023 632 kali

VISA DAN IZIN TINGGAL

Visa adalah keterangan tertulis, baik secara manual maupun elektronik yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.

Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.


BEBAS VISA KUNJUNGAN (BVK)

Bebas Visa kunjungan (BVK) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Pemegang BVK diberikan izin tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang.

Daftar Subjek Bebas Visa Kunjungan (Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 TAHUN 2023) :
(1) Brunei Darussalam,
(2) Filipina,
(3) Kamboja,
(4) Laos,
(5) Malaysia,
(6) Myanmar,
(7) Singapura,
(8) Thailand,
(9) Timor Leste, dan
(10) Vietnam;

Berlaku efektif sejak tanggal 19 April 2023 Pukul 00.00 WIB dan akan
dievaluasi lebih lanjut.


VISA KUNJUNGAN

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Jenis indeks visa kunjungan :

Visa Kunjungan Indeks B211 A
Jenis kegiatan yang diizinkan untuk mengajukan visa kunjungan berindeks B211 A di antaranya adalah melakukan pekerjaan darurat dan mendesak; melakukan pembicaraan bisnis’ melakukan pembelian barang; menjadi tenaga bantuan, dukungan medis dan pangan; tugas pemerintahan; bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia, kunjungan dalam rangka pengembangan industri marina (yahcters); tugas pemerintahan dalam rangka pertemuan terkait presidensi Indonesia dalam G20 atau Sidang Internasioal Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-144.

Visa Kunjungan Indeks B211 B
Jenis kegiatan yang diizinkan untuk mengajukan visa kunjungan berindeks B211 B di antaranya calon tenaga kerja asing yang akan datang ke Indonesia dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja.

!!! Perlu diperhatikan bahwa semua jenis visa kunjungan yang diajukan harus menggunakan sponsor/penjamin perusahaan/badan/institusi dan diajukan melalui visa-online.imigrasi.go.id.

Visa kunjungan sponsor perorangan belum dapat diajukan. Pengecualian dapat diberikan bagi WNA yang akan datang ke Indonesia untuk mendampingi keluarganya yang sakit keras/menghadiri pemakaman kerabatnya di Indonesia. Mereka dapat mengajukan Visa Kunjungan untuk tujuan kemanusiaan di KBRI terdekat.


 

VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN (VKSK)/ VISA ON ARRIVAL (VOA)

Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebesar Rp 500.000,- dibayarkan pada konter bank yang ada pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali pada Kantor Imigrasi sesuai tempat tinggal orang asing.

Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival (VOA) (Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 TAHUN 2023) :

(1) Afrika Selatan,
(2) Albania,
(3) Amerika Serikat,
(4) Andorra,
(5) Arab Saudi,
(6) Argentina,
(7) Australia,
(8) Austria,
(9) Bahrain,
(10) Belanda,
(11) Belarus,
(12) Belgia,
(13) Brazil,
(14) Brunei Darussalam,
(15) Bosnia Herzegovina,
(16) Bulgaria,
(17) Ceko,
(18) Chile,
(19) Denmark,
(20) Ekuador,
(21) Estonia,
(22) Filipina,
(23) Finlandia,
(24) Guatemala,
(25) Hongkong,
(26) Hungaria,
(27) India,
(28) Inggris,
(29) Irlandia,
(30) Italia,
(31) Islandia,
(32) Jepang,
(33) Jerman,
(34) Kamboja,
(35) Kanada,
(36) Kazakhstan,
(37) Kenya,
(38) Kolombia,
(39) Korea Selatan,
(40) Kroasia,
(41) Kuwait,
(42) Laos,
(43) Latvia,
(44) Liechtenstein,
(45) Lithuania,
(46) Luksemburg,
(47) Makau,
(48) Maladewa,
(49) Malaysia,
(50) Malta,
(51) Maroko,
(52) Meksiko,
(53) Mesir,
(54) Monako,
(55) Myanmar,
(56) Norwegia,
(57) Oman,
(58) Palestina,
(59) Panama,
(60) Perancis,
(61) Peru,
(62) Polandia,
(63) Portugal,
(64) Qatar,
(65) Rumania,
(66) Rusia,
(67) Rwanda,
(68) San Marino,
(69) Selandia Baru,
(70) Serbia,
(71) Seychelles,
(72) Singapura,
(73) Siprus,
(74) Slovakia,
(75) Slovenia,
(76) Spanyol,
(77) Suriname,
(78) Swedia,
(79) Swiss,
(80) Taiwan,
(81) Thailand,
(82) Timor Leste,
(83) Tiongkok,
(84) Tunisia,
(85) Turki,
(86) Uni Emirat Arab,
(87) Uzbekistan,
(88) Ukraina,
(89) Vatikan,
(90) Vietnam,
(91) Yordania, dan
(92) Yunani;

Mulai berlaku efektif sejak 19 April 2023 pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut.


 

VITAS

Terdapat beberapa indeks untuk Visa Tinggal Terbatas, antara lain :

1). VITAS Indeks C311 (Vitas untuk tenaga ahli pada WTO, untuk bekerja);
2). VITAS Indeks C312 (Vitas untuk bekerja);
3). VITAS Indeks C313 (Vitas untuk penanam modal asing 1 tahun, tidak untuk bekerja);
4). VITAS Indeks C314 (Vitas untuk penanam modal asing 2 tahun, tidak untuk bekerja);
5). VITAS Indeks C315 (Vitas untuk pelatihan dan penelitian, tidak untuk bekerja);
6). VITAS Indeks C316 (Vitas untuk pelajar, tidak untuk bekerja);
7). VITAS Indeks C317 (Vitas untuk penyatuan keluarga, tidak untuk bekerja);
8). VITAS Indeks C318 (Vitas untuk repartriasi / eks WNI, tidak untuk bekerja);
9). VITAS Indeks C319 (Vitas untuk wisatawan lanjut usia mancanegara, tidak untuk bekerja);
10). VITAS Indeks C320 (Vitas untuk bekerja dan berlibur);


 

Bagikan