PERPANJANGAN VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN (VKSK) / VISA ON ARRIVAL EXTENSION (VOA)
Alur Permohonan Perpanjangan VOA :
1). Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data awal dan cetak tanda permohonan;
2). Entri data lanjutan dan pemeriksaan cekal;
3). Pengawasan keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
4). Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
5). Pemindaian berkas, catatan keabsahan dokumen dan pemeriksaan penjamin;
6). Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari (dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima).
7). Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
8). Pemberian nomor register dan peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Saat Kedatangan pada Paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan;
9). Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
10). Pemindaian dokumen selesai;
11). Penyerahan dokumen (dilaksanakan dalam waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal dilakukan wawancara dan pembayaran PNBP).
Biaya :
Rp 500.000,- per permohonan
Biaya Denda Overstay Rp 1.000.000,- per hari
Pembayaran dapat dilakukan pada bank terdekat atau di Kantor Pos Indonesia.
!!! Permohonan perpanjangan VOA paling cepat 14 hari setelah kedatangan dan paling lambat 7 hari sebelum masa izin tinggal berakhir. Proses perpanjangan VOA berkisar 2-3 hari kerja dan selama proses perpanjangan paspor akan berada di kantor imigrasi.
PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN
Persyaratan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan :
1). Surat Permohonan;
2). Paspor Kebangsaan atau Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku, Visa dan Cap Tanda Masuk;
3). Tiket untuk kembali ke negara asal atau meneruskan ke negara lain;
4). Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa;
5). KTP/Surat Keterangan Domisili Sponsor;
6). Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa;
7). Formulir Perdim 23.
Biaya :
Rp 2.000.000,- per permohonan
Biaya Denda Overstay Rp 1.000.000,- per hari
!!! Permohonan perpanjangan VOA paling cepat 14 hari setelah kedatangan.
ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN KE IZIN TINGGAL TERBATAS
Persyaratan Alih Status ITK ke ITAS :
1). Asli dan Fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, Visa dan Cap Tanda Masuk;
2). Surat Permohonan dan Surat Penjaminan dari Penjamin;
3). KTP/Surat Keterangan Domisili Sponsor;
4). Formulir Perdim 23 dan 25;
5). Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.