Telepon

+62 811-4326-010

MULTIPLE RE-ENTRY PERMIT (MERP)

Administrator 10 Juli 2023 640 kali

MULTIPLE RE-ENTRY PERMIT (MERP)

PERSYARATAN MERP :

1). Mengisi Formulir;
2). Asli dan Fotocopy Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, dan KITAP/KITAS;
3). Surat Permohonan dari Penjamin/penanggungjawab;
4). KK, KTP/Surat Keterangan  Domisili Sponsor/ penanggungjawab dan Orang Asing;
5). Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa.


ALUR PERMOHONAN :

1). Pemeriksaan kelengkapan persyaratan, entri data awal dan cetak tanda permohonan;
2). Entri data lanjutan dan pemeriksaan cekal;
3). Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
4). Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
5). Penerbitan Nomor Register  dan peneraan cap MERP;
6). Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk;
7). Pemindaian dokumen selesai;
8). Penyerahan dokumen.


BIAYA :

MREP 6 Bulan : Rp 600.000,-
MREP 1 Tahun : Rp 1.000.000,-
MREP 2 Tahun : Rp 1.750.000,-

Bagikan