Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
1). Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi “M-Paspor” yang bisa dipasang melalui Playstore / Appstore.
2). Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas.
3). Petugas akan memanggil Pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan Fotokopi.
4). Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
5). Pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
6). Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
7). Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
8). Setelah proses wawancara selesai,
# Jika permohonan walk in/tidak melalui M-Paspor,
– Petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor.
– Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
– Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
– Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.
# Jika permohonan melalui M-Paspor, Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan foto dan wawancara dengan membawa bukti Pembayaran.