Telepon

+62 811-4326-010

PERMOHONAN PASPOR BARU

Administrator 13 Desember 2023 815 kali

PERMOHONAN PASPOR BARU

PERSYARATAN PASPOR BARU :

1). E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah);
4). Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganaegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5). Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

CATATAN :
1). Semua dokumen persyaratan asli WAJIB DIBAWA;
2). Semua dokumen persyaratan wajib DI FOTOKOPI pada lembar kertas ukuran A4 (tidak terpotong);
3). Cetak bukti pendaftaran online;
4). Pastikan data diri (Nama, alamat, tempat dan tanggal lahir) pada E-KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah tercetak sama dan tidak disingkat.
5). Petugas Imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan apabila diperlukan.


 ALUR PEMOHONAN PASPOR RI :

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
1). Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi “M-Paspor” yang bisa dipasang melalui Playstore / Appstore.
2). Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas.
3). Petugas akan memanggil Pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan Fotokopi.
4). Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
5). Pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
6). Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
7). Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
8). Setelah proses wawancara selesai,
# Jika permohonan walk in/tidak melalui M-Paspor,
– Petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor.
– Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
– Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
– Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.
# Jika permohonan melalui M-Paspor, Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan foto dan wawancara dengan membawa bukti Pembayaran.

 

!!! Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi


 BIAYA :

Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian  yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
1). Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,- per permohonan
2). Paspor Elektronik 48 Halaman : Rp 650.000,- per permohonan
3). Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,- per permohonan

Bagikan