Telepon

+62 811-4326-010

Tugas dan Fungsi Imigrasi

Administrator 18 Juni 2023 658 kali

Tugas dan Fungsi Imigrasi

Bagian Kesatu

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 528

(1) Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

(2) Direktorat Jenderal Imigrasi dimpimpin oleh seorang Direktur Jenderal.

Pasal 529

Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang imigrasi.

Pasal 530

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan di bidang imigrasi;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang imigrasi;

c. penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang imigrasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang imigrasi ; dan

e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 531

Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas :

a. Sekretariat Direktorat Jenderal;

b. Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian;

c. Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian;

d. Direktorat Intelijen Keimigrasian;

e. Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian;

f. Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian; dan

g. Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

 

Bagian Ketiga

Sekretariat Direktorat Jenderal

Pasal 532

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Pasal 533

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;

b. pengelolaan urusan kepegawaian;

c. pengelolaan urusan keuangan;

d. pengelolaan urusan barang milik negeara dan rumah tangga;

e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Imigrasi; dan

f. pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan tata usaha Direktorat Jenderal Imigrasi.

 

Bagian Keempat

Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian

Pasal 555

Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 556

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian;

b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria di bidang dokumen perjalanan, visa dan fasilitas keimigrasian;

d. penyiapan perumusan dan pengkoordinasian kebijakan teknis di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja Indonesia, visa, izin masuk, bertolak dan tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian;

e. pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja Indonesia, visa, izin masuk, bertolak, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian;

f. pelaksanaan kebijakan di bidang surat perjalanan dan surat perjalanan khusus tenaga kerja Indonesia, visa, izin masuk, bertolak, tempat pemeriksaan imigrasi serta fasilitas keimigrasian; dan

g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Dokumen Perjalanan, Visa dan Fasilitas Keimigrasian.

 

Bagian Kelima

Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian

Pasal 579

Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 580

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang izin tinggal, alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan;

b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang izin tinggal, alih status keimigrasian, dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria di bidang izin tinggal, alih status keimigrasian dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan;

d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang izin tinggal, alih status keimigrasian dan penelaahan status keimigrasian dan kewarganegaraan; dan

e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

 

Bagian Keenam

Direktorat Intelijen Keimigrasian

Pasal 595

Direktorat Intelijen Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang intelijen keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 596

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 595, Direktorat Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan rancangan kebijakan di bidang intelijen keimigrasian;

b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang intelijen keimigrasian;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan criteria di bidang intelijen keimigrasian;

d. perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian dan kerja sama intelijen keimigrasian;

e. pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian, dan kerja sama intelijen keimigrasian;

f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang operasi intelijen keimigrasian, pengamanan keimigrasian, produksi intelijen keimigrasian dan kerja sama intelijen keimigrasian; dan

g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Intelijen Keimigrasian.

 

Bagian Ketujuh

Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian

Pasal 615

Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 616

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;

b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian;

d. perumusan dan koordinasi kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi dan deportasi;

e. pembinaan dan bimbingan teknis di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian , pencegaham dan penangkalan serta detensi imigrasi dan deportasi;

f. pelaksanaan kebijakan di bidang penyidikan dan penindakan keimigrasian, pencegahan dan penangkalan serta detensi imigrasi dan deportasi; dan

g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian. 

 

Bagian Kedelapan

Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian

Pasal 635

Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pelayanan lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi.

Pasal 636

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian mempunyai fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;

b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;

c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang lintas batas dan kerja sama luar negeri keimigrasian;

d. perumusan dan koordinasi kebijakan keimigrasian di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama perwakilan asing;

e. pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis keimigrasian di bidang kerja sama perbatasan, kerjas sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama perwakilan asing;

f. pelaksanaan kerja sama keimigrasian di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama perwakilan asing;

g. pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil kerja sama keimigrasian di bidang kerja sama perbatasan, kerja sama organisasi internasional, kerja sama antar negara dan kerja sama perwakilan asing; dan

h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Lintas Batas dan Kerja Sama Luar Negeri Keimigrasian.

   

Bagian Kesembilan

Direktorat Sistem dan Teknologi Keimigrasian

Pasal 655

Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang system dan teknologi informasi keimigrasian sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi

Pasal 656

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelengarakan fungsi:

a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;

b. pelaksanaan pembinaan, bimbingan dan pelayanan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;

c. penyiapan penyusunan norma, standart, prosedur dan kriteria di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian;

d. pelaksanaan perencanaan dan pengamanan teknologi informasi dan peningkatan keahlian teknologi informasi keimigrasian;

e. penyusunan laporan statistic dan data keimigrasian serta pemeliharaan sistem dan teknologi informasi keimigrasian;

f. pelaksanaan kerja sama di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian serta penyebaran informasi keimigrasian;

g. pelaksanaan registrasi, distribusi, pemantau kualitas dan format dokumen keimigrasian dan kartu elektronik keimigrasian; dan

h. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, serta evaluasi dan penyusunan laporan di lingkungan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.

Bagikan