Telepon

+62 811-4326-010

Paspor RI

Administrator 18 Juli 2023 1069 kali

Paspor RI

PASPOR

Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemegang paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor terdiri atas:
1. Paspor Diplomatik,
2. Paspor Dinas
3. Paspor Biasa.

Paspor Diplomatik diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia. Paspor biasa berlaku selama 10 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara.

Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-paspor ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.


PERSYARATAN PASPOR :

1). E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah);
4). Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganaegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5). Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

 

CATATAN :
1). Semua dokumen persyaratan asli WAJIB DIBAWA;
2). Semua dokumen persyaratan wajib DI FOTOKOPI pada lembar kertas ukuran A4 (tidak terpotong);
3). Cetak bukti pendaftaran online;
4). Pastikan data diri (Nama, alamat, tempat dan tanggal lahir) pada E-KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah tercetak sama dan tidak disingkat.
5). Petugas Imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan apabila diperlukan.


 

PERSYARATAN TAMBAHAN :

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PELAUT/SEAMAN :
1). Rekomendasi dari perusahaan pelayaran.
2). Job Letter/Perjanjian kerja laut dan buku pelaut yang masih berlaku.
3). Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK HAJI/UMRAH :
1). Rekomendasi dari Kementerian Agama.
2). Surat pengantar dari biro perjalanan Haji/Umrah.

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) :
1). Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
2). Surat dari pengerah tenaga kerja Indonesia.

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK MAGANG/BURSA KERJA KHUSUS :
1). Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK ANAK-ANAK (DIBAWAH 17 TAHUN) :
1). Akta kelahiran anak;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). E-KTP kedua orang tua, domisili kedua orang tua harus sama, di-copy dalam 2 halaman yang sama;
4). Izin tinggal orang tua (bagi anak dari perkawinan campuran);
5). Akta perkawinan orang tua;
6). Surat pernyataan orang tua;
7). Paspor orang tua (jika orang tua memiliki paspor);
8). Bagi anak dibawah umur yang orang tuanya bercerai, harus melampirkan akta cerai orang tua dan penetapan/putusan pengadilan tentang hak asuh anak.

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK ANAK-ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :
Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
1). Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
2). Kartu Keluarga;
3). Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
4). Akte kelahiran;
5). Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
6). Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
7). Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
8). Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.

 

CATATAN :
1). Semua dokumen persyaratan asli WAJIB DIBAWA;
2). Semua dokumen persyaratan wajib DI FOTOKOPI pada lembar kertas ukuran A4 (tidak terpotong);
3). Cetak bukti pendaftaran online;
4). Pastikan data diri (Nama, alamat, tempat dan tanggal lahir) pada E-KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah tercetak sama dan tidak disingkat.
5). Petugas Imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan apabila diperlukan.


ALUR PEMOHONAN PASPOR RI :

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:
1). Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi “M-Paspor” yang bisa dipasang melalui Playstore / Appstore.
2). Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti daftar antrian online (QR Code) kepada petugas.
3). Petugas akan memanggil Pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan Fotokopi.
4). Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
5). Pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
6). Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
7). Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
8). Setelah proses wawancara selesai,
# Jika permohonan walk in/tidak melalui M-Paspor,
– Petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor.
– Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
– Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
– Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.
# Jika permohonan melalui M-Paspor, Proses Paspor selesai 3 (tiga) hari setelah dilakukan foto dan wawancara dengan membawa bukti Pembayaran.

 

!!! Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas tidak berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi


SYARAT PENGAMBILAN PASPOR :

Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh:

  1. Pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti
    identitas yang sah.
  2. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi
    kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah;
  3. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.

BIAYA :

Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian  yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.

Berikut daftar biaya resmi dokumen perjalanan RI berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019:
1). Paspor Biasa 48 Halaman : Rp 350.000,- per permohonan
2). Paspor Elektronik 48 Halaman : Rp 650.000,- per permohonan
3). Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama : Rp 1.000.000,- per permohonan

Bagikan