PERSYARATAN TAMBAHAN :
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PELAUT/SEAMAN :
1). Rekomendasi dari perusahaan pelayaran.
2). Job Letter/Perjanjian kerja laut dan buku pelaut yang masih berlaku.
3). Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
PASPOR
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemegang paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor terdiri atas:
1. Paspor Diplomatik,
2. Paspor Dinas
3. Paspor Biasa.
Paspor Diplomatik diterbitkan bagi WNI yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia. Paspor biasa berlaku selama 10 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara.
Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain. Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.
Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-paspor atau elektronik paspor sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini. Mekanisme e-paspor ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.
PERSYARATAN PASPOR :
1). E-KTP atau Surat Bukti Perekaman E-KTP yang masih berlaku;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). Akte Kelahiran/Ijazah (SD/SMP/SMA) /Buku Nikah (bagi umat muslim yang sudah menikah);
4). Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganaegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5). Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
CATATAN :
1). Semua dokumen persyaratan asli WAJIB DIBAWA;
2). Semua dokumen persyaratan wajib DI FOTOKOPI pada lembar kertas ukuran A4 (tidak terpotong);
3). Cetak bukti pendaftaran online;
4). Pastikan data diri (Nama, alamat, tempat dan tanggal lahir) pada E-KTP, KK, Akte Kelahiran/Ijazah tercetak sama dan tidak disingkat.
5). Petugas Imigrasi berhak meminta persyaratan tambahan apabila diperlukan.
PERSYARATAN TAMBAHAN :
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PELAUT/SEAMAN :
1). Rekomendasi dari perusahaan pelayaran.
2). Job Letter/Perjanjian kerja laut dan buku pelaut yang masih berlaku.
3). Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK HAJI/UMRAH :
1). Rekomendasi dari Kementerian Agama.
2). Surat pengantar dari biro perjalanan Haji/Umrah.
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) :
1). Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
2). Surat dari pengerah tenaga kerja Indonesia.
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK MAGANG/BURSA KERJA KHUSUS :
1). Surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK ANAK-ANAK (DIBAWAH 17 TAHUN) :
1). Akta kelahiran anak;
2). Kartu Keluarga (KK);
3). E-KTP kedua orang tua, domisili kedua orang tua harus sama, di-copy dalam 2 halaman yang sama;
4). Izin tinggal orang tua (bagi anak dari perkawinan campuran);
5). Akta perkawinan orang tua;
6). Surat pernyataan orang tua;
7). Paspor orang tua (jika orang tua memiliki paspor);
8). Bagi anak dibawah umur yang orang tuanya bercerai, harus melampirkan akta cerai orang tua dan penetapan/putusan pengadilan tentang hak asuh anak.
PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK ANAK-ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :
Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
1). Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
2). Kartu Keluarga;
3). Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
4). Akte kelahiran;
5). Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
6). Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
7). Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
8). Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.