Halo sahabat Komando!
Tomohon (10/05) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM SUlawesi Utara (Kemenkumham SUlut) kembali membuka layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Tomohon.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang turut hadir dalam pembukaan dan penandatanganan Perjanjian kerja Sama Kantor Imigrasi Manado dengan Pemerintah Kota Tomohon.
Dalam sambutannya, Frice Sumolang mengapresiasi kerjasama yang boleh terjalin sehingga program ini dapat dilanjutkan kembali setelah sebelumnya terhenti karena pandemi Covid-19.
"Pelayanan paspor di MPP Kota Tomohon ini melanjutkan program yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya pada 21 April 2018 yang terhenti karena pandemi Covid-19. Dengan berakhirnya pandemi, Imigrasi Manado kembali melayani masyarakat Tomohon dan sekitarnya." jelas Friece Sumolang.
Walikota Tomohon, Caroll Senduk ditempat yang sama mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kesedian Imigrasi Manado untuk menghadirkan pelayanan paspor di Kota Tomohon. Harapannya kerjasama dengan Kemenkumham ini bisa terus berjalan dengan baik sehingga nantinya bisa muncul lagi kerjasama lainnya.
"Apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Imigrasi Manado atas kerjasama ini. Pelayanan paspor di MPP Tomohon ini pasti akan sangat membantu masyarakat kota Tomohon dalam pembuatan paspor dan tentu Hal ini juga akan menarik minat bukan hanya masyarakat kota Tomohon tetapi juga masyarakat dari daerah sekitar Kota Tomohon." ucap Caroll Senduk.
Setelah penandatangan Perjanjian kerja Sama antara Pemerintah Kota Tomohon dan Kantor Imigrasi Manado, Walikota Tomohon langsung menjajal layanan permohonan paspor didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Anneke Maindoka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Made Nur Hepi Juniartha menjelaskan bahwa pembukaan kembali layanan di MPP Tomohon ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat khususnya yang tinggal di Kota Tomohon dan sekitarnya dapat mengurus permohonan paspor baru dan penggantian paspor dengan memanfaatkan alternatif jarak yang lebih dekat dari tempat tinggal dan mengurai penumpukan antrian di Kantor Imigrasi Manado.
"Kami telah menyiapkan petugas yang terlatih dan juga memastikan sarana dan prasarana pendukung lainnya berjalan baik sebagai komitmen Kantor Imigrasi Manado dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat", Ujar Made Hepi.
Adapun layanan keimigrasian yang dibuka adalah permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku. Pendaftaran dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor dengan hari layanan pada setiap hari Selasa dan Kamis. Informasi dan persyaratan dapat menghubungi nomor Informasi dan Pengaduan Kantor Imigrasi Manado di 08114326010.
KANIM MANADO, TORANG GAS !!!
AUTHOR